Kembali ke Wakaf

Ajukan Wakaf Aset

Wakafkan aset Anda (tanah, bangunan, kendaraan, dan lainnya) untuk dikelola ACO sebagai nazhir wakaf terdaftar. Pengajuan di sini adalah langkah awal — proses legal ikrar & AIW dilakukan offline bersama tim ACO dan PPAIW.

1. Verifikasi Dokumen

Tim ACO memeriksa dokumen kepemilikan aset (SHM, BPKB, dsb.) — aset harus milik sempurna dan bebas sengketa/tanggungan.

2. Survey & Appraisal

Survey lokasi dan penilaian (appraisal) nilai aset dilakukan langsung oleh tim ACO bersama pihak berwenang.

3. Ikrar di Hadapan PPAIW

Ikrar wakaf diucapkan wakif di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) — proses resmi yang berlangsung OFFLINE, bukan di platform ini.

4. Akta Ikrar Wakaf (AIW)

PPAIW menerbitkan AIW dan aset tercatat resmi atas ACO sebagai nazhir wakaf terdaftar. Aset kemudian tampil di registry publik.

Tidak ada pembayaran pada tahap ini. Pengajuan berstatus “Diajukan” dan belum tayang publik sampai proses verifikasi selesai.