Tumbuhkan Harta di Proyek Riil dengan Akad Syariah
Empat akad — mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah/sukuk — dengan dana yang tersegregasi penuh dari dana zakat, infaq, dan wakaf Anda.
Seluruh penawaran di halaman ini adalah simulasi/demo UI — belum menerima dana sungguhan dan bukan penawaran efek.
Kenali Akadnya Sebelum Berinvestasi
Jenis akad menentukan sifat imbal hasil Anda: bagi hasil (proyeksi, bisa untung bisa rugi) atau margin/ujrah (pasti sesuai akad).
Investor menyediakan modal, pengelola menjalankan usaha; keuntungan dibagi sesuai nisbah, kerugian finansial ditanggung pemodal.
Return: proyeksi (tidak dijamin)
Investor dan pengelola sama-sama menyertakan modal; untung-rugi dibagi sesuai porsi dan nisbah yang disepakati.
Return: proyeksi (tidak dijamin)
Jual-beli dengan margin yang disepakati di muka — angka keuntungan bersifat pasti sesuai akad.
Return: pasti sesuai akad
Imbal hasil berupa ujrah (sewa) atas aset riil yang mendasari — underlying asset wajib jelas.
Return: pasti sesuai akad
Investasi mengandung risiko. Pada akad bagi hasil, angka return adalah proyeksi — realisasi bisa lebih rendah, dan modal dapat berkurang bila usaha merugi. Pahami akad dan risikonya sebelum ikut.
Dana investasi terisolasi penuh. Rekening dan ledger investasi terpisah dari dana zakat, infaq/shodaqoh, dan wakaf — tidak pernah dicampur atau saling menalangi.
Penawaran Investasi
Setiap penawaran mencantumkan akad, tenor, minimal investasi, dan status pendanaannya.
Mudharabah Modal Kerja UMKM Kuliner
Tenor 12 bulan · Min. Rp 1 Jt
Musyarakah Kemitraan Kost Syariah
Tenor 24 bulan · Min. Rp 5 Jt
Murabahah Armada Logistik Halal
Tenor 18 bulan · Min. Rp 3 Jt
Sukuk Ijarah Gudang Distribusi
Tenor 36 bulan · Min. Rp 10 Jt