Investasi Syariah

Tumbuhkan Harta di Proyek Riil dengan Akad Syariah

Empat akad — mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah/sukuk — dengan dana yang tersegregasi penuh dari dana zakat, infaq, dan wakaf Anda.

Seluruh penawaran di halaman ini adalah simulasi/demo UI — belum menerima dana sungguhan dan bukan penawaran efek.

Kenali Akadnya Sebelum Berinvestasi

Jenis akad menentukan sifat imbal hasil Anda: bagi hasil (proyeksi, bisa untung bisa rugi) atau margin/ujrah (pasti sesuai akad).

Mudharabah

Investor menyediakan modal, pengelola menjalankan usaha; keuntungan dibagi sesuai nisbah, kerugian finansial ditanggung pemodal.

Return: proyeksi (tidak dijamin)

Musyarakah

Investor dan pengelola sama-sama menyertakan modal; untung-rugi dibagi sesuai porsi dan nisbah yang disepakati.

Return: proyeksi (tidak dijamin)

Murabahah

Jual-beli dengan margin yang disepakati di muka — angka keuntungan bersifat pasti sesuai akad.

Return: pasti sesuai akad

Ijarah / Sukuk

Imbal hasil berupa ujrah (sewa) atas aset riil yang mendasari — underlying asset wajib jelas.

Return: pasti sesuai akad

Investasi mengandung risiko. Pada akad bagi hasil, angka return adalah proyeksi — realisasi bisa lebih rendah, dan modal dapat berkurang bila usaha merugi. Pahami akad dan risikonya sebelum ikut.

Dana investasi terisolasi penuh. Rekening dan ledger investasi terpisah dari dana zakat, infaq/shodaqoh, dan wakaf — tidak pernah dicampur atau saling menalangi.