Wakaf Produktif

Pokok Wakaf Kekal, Dikelola Jadi Usaha yang Menghidupi Umat

Pokok wakaf Anda diwujudkan menjadi aset usaha riil. Surplus usahanya — setelah nazhir fee maksimal 10% sesuai ketentuan BWI — disalurkan sebagai manfaat, dan semuanya dilaporkan tiga lapis secara terpisah.

Apa bedanya dengan Wakaf Sosial?

Pada wakaf sosial, pokok wakaf diwujudkan menjadi aset yang langsung melayani umat (ambulans, sumur, perpustakaan) — manfaatnya adalah layanan aset itu sendiri. Pada wakaf produktif, pokok diwujudkan menjadi aset USAHA (minimarket, greenhouse, ruko sewa) yang dikelola untuk menghasilkan surplus; surplus itulah — bukan pokoknya — yang disalurkan sebagai manfaat. Di keduanya pokok wakaf sama-sama kekal dan tidak pernah dibelanjakan habis. Lihat program wakaf sosial →

Lapis 1 — Pokok Kekal

Dana wakaf Anda menjadi pokok yang tidak berkurang — diwujudkan menjadi aset usaha (toko, greenhouse, ruko) yang dikelola ACO sebagai nazhir.

Lapis 2 — Kinerja Usaha

Aset dikelola produktif. Tiap periode dilaporkan terbuka: pendapatan − biaya = surplus usaha. Usaha bisa untung, bisa juga belum surplus.

Nazhir Fee Maks 10%

Sesuai ketentuan BWI, nazhir berhak maksimal 10% dari SURPLUS — bukan dari pokok. Fee ini selalu tampil eksplisit di breakdown, tidak disembunyikan.

Lapis 3 — Penyaluran Manfaat

Manfaat bersih (surplus setelah nazhir fee) disalurkan kepada penerima dan dilaporkan terpisah — tidak pernah dicampur dengan angka pokok.