Mudharabah Modal Kerja UMKM Kuliner
Jabodetabek
Nisbah bagi hasil
60:40 (investor:pengelola)
Tenor
12 bulan
Minimal Investasi
Rp 1.000.000
Return: proyeksi 14% p.a.
Angka di atas adalah PROYEKSI, bukan janji pasti. Akad mudharabah adalah bagi hasil: realisasi mengikuti kinerja usaha nyata — bisa lebih rendah dari proyeksi, dan modal Anda dapat berkurang bila usaha merugi.
Dana investor menjadi modal kerja bagi jaringan UMKM kuliner halal binaan ACO dengan akad mudharabah: investor sebagai shahibul maal, pengelola usaha sebagai mudharib. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati; bila usaha merugi bukan karena kelalaian pengelola, kerugian finansial ditanggung pemodal — karena itu angka return hanyalah proyeksi, bukan janji.
Segregasi dana: dana investasi pada penawaran ini dicatat di ledger investasi syariah yang terpisah penuh dari dana zakat, infaq/shodaqoh, dan wakaf Anda — tidak pernah dicampur ataupun saling menalangi.
Simulasi/demo UI — belum menerima dana sungguhan dan bukan penawaran efek.
Realisasi & Distribusi Imbal Hasil
Realisasi kinerja per periode yang dilaporkan pengelola, beserta total imbal hasil yang didistribusikan ke seluruh investor sesuai nisbah.
Belum ada realisasi yang dilaporkan untuk penawaran ini.