Kembali
Mudharabah Modal Kerja UMKM Kuliner
Akad MudharabahOpen

Mudharabah Modal Kerja UMKM Kuliner

Jabodetabek

Nisbah bagi hasil

60:40 (investor:pengelola)

Tenor

12 bulan

Minimal Investasi

Rp 1.000.000

Return: proyeksi 14% p.a.

Angka di atas adalah PROYEKSI, bukan janji pasti. Akad mudharabah adalah bagi hasil: realisasi mengikuti kinerja usaha nyata — bisa lebih rendah dari proyeksi, dan modal Anda dapat berkurang bila usaha merugi.

Dana investor menjadi modal kerja bagi jaringan UMKM kuliner halal binaan ACO dengan akad mudharabah: investor sebagai shahibul maal, pengelola usaha sebagai mudharib. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati; bila usaha merugi bukan karena kelalaian pengelola, kerugian finansial ditanggung pemodal — karena itu angka return hanyalah proyeksi, bukan janji.

Segregasi dana: dana investasi pada penawaran ini dicatat di ledger investasi syariah yang terpisah penuh dari dana zakat, infaq/shodaqoh, dan wakaf Anda — tidak pernah dicampur ataupun saling menalangi.

Rp 0dari target Rp 500.000.000 (0%)
Ikut Berinvestasi (Simulasi)

Simulasi/demo UI — belum menerima dana sungguhan dan bukan penawaran efek.

Realisasi & Distribusi Imbal Hasil

Realisasi kinerja per periode yang dilaporkan pengelola, beserta total imbal hasil yang didistribusikan ke seluruh investor sesuai nisbah.

Belum ada realisasi yang dilaporkan untuk penawaran ini.