Musyarakah Kemitraan Kost Syariah
Yogyakarta
Nisbah bagi hasil
55:45 (investor:pengelola)
Tenor
24 bulan
Minimal Investasi
Rp 5.000.000
Return: proyeksi 12% p.a.
Angka di atas adalah PROYEKSI, bukan janji pasti. Akad musyarakah adalah bagi hasil: realisasi mengikuti kinerja usaha nyata — bisa lebih rendah dari proyeksi, dan modal Anda dapat berkurang bila usaha merugi.
Investor dan ACO sama-sama menyertakan modal untuk membangun dan mengoperasikan kost syariah dengan akad musyarakah. Hasil sewa dibagi sesuai nisbah; risiko usaha ditanggung bersama sesuai porsi modal — angka return bersifat proyeksi dan dapat berubah mengikuti kinerja nyata.
Segregasi dana: dana investasi pada penawaran ini dicatat di ledger investasi syariah yang terpisah penuh dari dana zakat, infaq/shodaqoh, dan wakaf Anda — tidak pernah dicampur ataupun saling menalangi.
Simulasi/demo UI — belum menerima dana sungguhan dan bukan penawaran efek.
Realisasi & Distribusi Imbal Hasil
Realisasi kinerja per periode yang dilaporkan pengelola, beserta total imbal hasil yang didistribusikan ke seluruh investor sesuai nisbah.
Belum ada realisasi yang dilaporkan untuk penawaran ini.